Ia menjelaskan, sebelumnya disebutkan
Wildan Yani Ashari (WYA) dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) pasal 35, di mana berbunyi "Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang
otentik,".
Abimanyu mengatakan, dalam kasus ini,
pasal 35 berlaku apabila terdapat oknum yang membuat situs tertentu,
yang nama domainnya mirip dengan alamat website instansi keuangan (bank)
atau situs pemerintahan, misalnya. Menurutnya, kasus WYA lebih tepat
masuk ke pasal 30 ayat 3, yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui,
atau menjebol sistem pengamanan,".
Sebab, dalam kasus ini, seperti
diketahui pelaku tidak mengubah, menghilangkan atau merusak informasi
atau konten dalam website yang dianggap seolah-olah data itu otentik.
Namun, memang ia telah berhasil menjebol atau menerobos website SBY.
"Ini sama saja UUD-nya sudah 'lemah',
tidak digunakan oleh orang yang ngerti dengan IT (Information
Technology)," sesalnya, dalam percakapan via telefon dengan Okezone,
Kamis (31/1/2013).
Seperti yang pernah diberitakan
sebelumnya, kasus peretasan website yang dilakukan Wildan Yani Ashari
(WYA) ini kabarnya bisa dikenai Pasal 22 huruf b UU 36 Tahun 1999
tentang telekomunikasi, Pasal 30 ayat 1,2,3, Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11
Tahun 2008 tentang ITE.
Sementara itu, dukungan pun terus
datang. Terkini, sebuah aksi #OpFreeWildan mengerjai sejumlah situs
milik instansi pemerintah. Bahkan sebuah pernyataan di-posting untuk
meminta Pemerintah Indonesia bertindak secara adil.
- Reviewer: frisya -
ItemReviewed: Pemerintah Jangan Salah Jerat Pasal
No Responses to " Pemerintah Jangan Salah Jerat Pasal "
Posting Komentar